Kamis, 26 Juni 2014

Pengertian Kawasan berikat

Sore ini liat di email tentang kawasan berikat.
Sering denger sih kawasan berikat, tapi maksud dari kata tersebut belum ngerti.

Akhirnya browsing2, ketemulah link tentang pengertian kawasan berikat ini.

Berikut saya ambil dari http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1986/22TAHUN~1986PP.HTM

Kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap berang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.

Jadi maksudnya kawasan dimana gak ada bea atau pungutan negara sampai barang yang diproduksi keluar dari kawasan tersebut.

Yaah kurang lebih begitulah, hehehe.

ps: pantesan aja, kok ngirim barang (bukan jual beli)  dari sana susah bener prosesnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar